Standar pendidikan guru terupdate diatur dalam Tata Menteri pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 56 Tahun 2022. Tata ini mencabut Permendikbudristek No. 55 Tahun 2017 dan berlaku mulai 14 November 2022 rsia-eriabunda.com.

Standar Pendidikan Guru Terbaru

Dikutip dari regulasi terupdate ini, Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 diatur salah satunya sebab menimbang Permendikbudristek No. 55 Tahun 2017 seputar Standar pendidikan Guru telah tak layak dengan keperluan organisasi dan kebijakan pekerjaan guru.
Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 mengendalikan seputar standar pendidikan , rujukan program sarjana pendidikan dan program PPG dalam mewujudkan guru profesional.

Informasi Pokok Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022

pendidikan Guru dijalankan via Program Sarjana pendidikan dan Program PPG.
Program PPG diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang diatur oleh Mendikbudristek.
Program PPG diselenggarakan dalam format program studi (prodi), terdiri atas satu atau lebih bidang studi.
Pengelolaan dan penyelenggaraan Program Sarjana pendidikan dan Program PPG yang pada dikala ini sedang berjalan konsisten dijalankan hingga dengan selesai.
Ruang lingkup Standar pendidikan meliputi:
a. Standar Program Sarjana pendidikan
b. Standar Program PPG
Standar pendidikan bertujuan untuk memenuhi capaian pelajaran jebolan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen https://potensiutamamedan.com/ pengembangan metode penjaminan kualitas internal dan eksternal untuk Program Sarjana pendidikan dan Program PPG.
berfungsi sebagai rujukan bagi Program Sarjana dan Program PPG untuk mewujudkan profesional.
pendidikan Guru bertujuan untuk mewujudkan guru sebagai pengajar profesional yang nasionalis dan mempunyai wawasan global layak dengan keperluan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni kebiasaan.
Standar Program Sarjana pendidikan terdiri atas:
a. standar pendidikan
b. standar penelitian
c. standar pengabdian terhadap masyarakat.
Standar Program PPG terdiri atas:
a. standar pendidikan
b. standar penelitian
c. standar pengabdian terhadap masyarakat.